Permasalahan berjabatan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom termasuk pembahasan yang cukup banyak dikaji dalam tema-tema kajian Islam, termasuk negeri kita Indonesia. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, bahkan sebagian lagi membolehkan dengan gampangnya.
Tulisan saya kali ini bukan dalam rangka untuk memberi kata putus untuk perbedaan pendapat dalam persoalan ini, sebab saya bukanlah ‘ulama mujtahid yang berkapasitas membuat kesimpulan hukum. Namun catatan kecil ini sekedar untuk berbagi pengetahuan tentang pembahasan para ulama Islam mengenai hal ini supaya kita bisa membuka cakrawala berpikir dan bersemangat mengkaji Islam sesuai pengahayatan Quran & Sunnah Rasulullah.
Perbedaan Dikalangan Ulama Madzhab
Ulama Mazhab Hanafi
Membolehkan melakukan jabat tangan dengan persyaratan aman dari munculnya syahwat dari kedua pihak orang yang berjabat tangan. Sehingga mereka membedakan antara yang tua dan yang masih muda. Berdasarkan kemungkinan munculnya syahwat.
Ulama Mazhab Maliki
Melarang secara tegas jabat tangan dengan yang bukan mahrom, dan tidak membedakan antara yang sudah tua maupun yang masih muda.
Ulama Mazhab Syafi’i
- Sebagian Syafi’iyah membolehkan jabat tangan dengan syarat adanya benda yang melapisi dan aman dari munculnya fitnah atau syahwat yang mengarah pada perzinaan.
- Sebagian lagi melarang secara mutlak, dan ini adalah pendapat mayoritas Syafi’iyyah. Di antaranya adalah Imam An Nawawi dan Ibn Hajar al ‘Asqalani.
Ulama Mazhab Hambali
Sebagian ulama madzhab Hambali melarang secara mutlak tanpa membedakan antara yang muda atau yang tua, sedangkan yang kedua memakruhkan jika dilakukan dengan yang sudah tua.
Rasulullah Tidak Pernah Berjabat Tangan Dengan Wanita
Dari Umaimah binti Raqiqah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahrom), ucapanku untuk seratus wanita itu sebagaimana ucapanku untuk satu wanita.” (HR. Ahmad 6/357)
A’isyah radhiyallahu ‘anha mengatakan: “Demi Allah! Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh tangan wanita (tersebut) sedikitpun. Beliau hanya membaiat dengan ucapan” (HR. Al Bukhari, 7214)
Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash mengatakan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita ketika bai’at.” (HR. Ahmad 2/213)
Hadits-hadist diatas menunjukkan bahwa bai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita adalah secara lisan, dan tidak dengan berjabat tangan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan jabat tangan dengan wanita asing di selain momen bai’at. Hal ini bisa dipahami melalui dua alasan:
Pertama, Karena Bai’at adalah peristiwa sangat penting dalam sejarah hidup seseorang. Jabat tangan dalam bai’at adalah sesuatu yang mutlak diperlukan untuk lebih menunjukkan keseriusan dan kesungguhan dalam momen bai’at. Namun demikian, Rasulullah menolak untuk berjabat tangan dengan wanita. Artinya, terdapat faktor pendorong yang sangat kuat bagi Rasulullah untuk tidak melakukan jabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom.
Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling bertaqwa pada Allah, sehingga sangat kecil kemungkinan munculnya nafsu jahat dalam batin beliau jika harus berjabat tangan dengan wanita. Artinya, faktor penghalang yaitu munculnya syahwat, sehingga menyebabkan jabat tangan ini menjadi perbuatan maksiat karena diiringi dengan syahwat tidak ada. Namun demikian, beliau tidak bersedia melakukan jabat tangan dengan wanita bukan mahrom. Semua ini menunjukkan bahwasanya bagian dari syariat beliau adalah tidak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom.
Walhasil, berdasarkan nukilan Ibn ‘Athiyah dan At Tsa’labi: “Ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuhkan tangannya dengan wanita yang bukan mahromnya sama sekali. Dengan adanya nukilan ijma’ ini, diharapkan bisa memutus segala perselisihan apakah Nabi pernah melakukan jabat tangan dengan wanita ataukah tidak. Dengan demikian, semua hadis yang secara tidak jelas mengisyaratkan bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan wanita, dikembalikan pada kesimpulan tegas ini, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahrom”
Jika Suatu Perbuatan Ditinggalkan Nabi, Apakah Berarti Haram Untuk Kita?
Para Ulama ushul menjelaskan bahwa sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu perbuatan tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram secara mutlak, tetapi hanya menunjukkan hukum makruh.
Al-Jas-shas mengatakan: “Pendapat kami tentang sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu perbuatan sama dengan pendapat kami tentang status perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata.” (Al Ushul, 1/210)
As-Syaukani mengatakan: “Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu perbuatan statusnya untuk diikuti sebagaimana sikap beliau dalam melakukan suatu berbuatan.”
Artinya, semata-mata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menunjukkan hukum sunnah, sebagaimana semata-mata sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu perbuatan hanya menunjukkan hukum makruh. Pendapat ini dinisbahkan kepada Imam As Syafi’i, oleh karena itu banyak diikuti oleh ulama mazhabnya. Di antaranya adalah Al Juwaini, Abu Hamid Al Ghazali, As Shairafi. Pendapat ini juga yang dipilih oleh sebagian Hanafiyah dan adalah satu pendapat Imam Ahmad yang kemudian dipilih oleh Abul Hasan At Tamimi, Al Fakhr Isma’il, dan Abu Ya’la Al Farra’.
Hadis-Hadis Yang Dengan Tegas Melarang Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis
Pertama, Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada dia menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At Tabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 20/212/487 & Ar Ruyani dalam Al Musnad, 2/323/1283)
Hadits ini dibawakan oleh At Thabrani dengan sanad berikut: Dari Abdan bin Ahmad, dari Ali bin Nashr, dari Syaddad bin Said, dari Abul Ala’, dari Ma’qil bin Yasar dan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun hadis ini memiliki cacat. Berikut keterangan selengkapnya dari para ulama tentang status hadis ini:
Ibn Hajar Al haitami mengatakan: “Sanadnya sahih.” (Az Zawajir, 368)
Al Hafizh Al Haitsami mengatakan: “Perawinya adalah para perawi kitab shahih.” (Al Majma’uz Zawaid, 7718)
Syaikh Al Albani mengatakan: “Hadis ini sanadnya jayyid” (As Shahihah, 1/447)
Muhammad Abduh Alu Muhammad Abyadh menjelaskan secara lebih terperinci sebagai berikut: “Semua perawi hadis ini adalah perawi yang terdapat dalam Al Bukhari & Muslim. Kecuali Syaddad bin Sa’id. Beliau hanya terdapat dalam shahih muslim dan hanya meriwayatkan satu hadis saja dalam shahih Muslim.”
Sebagian ulama, semacam Ahmad dan Ibn Ma’in menganggap Tsiqah perawi ini.
Al Bukhari mengatakan tentang perawi ini: “Shaduq namun hafalannya agak rusak.”…
Ibn Hibban mengatakan: “Terkadang keliru.”
Sedangkan riwayat Syaddad bin Sa’id menyelisihi riwayat perawi yang lebih tsiqah, sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Basyir bin Uqbah dari Abul ‘Ala, dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, secara mauquf, Ma’qil bin Yasar mengatakan: “Kalian bersengaja membawa jarum kemudian menusukkannya ke kepalaku, itu lebih aku sukai dari pada kepalaku dimandikan oleh wanita yang bukan mahrom. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 3/15/17310)
Sementara Basyir bin Uqbah adalah perawi yang terdapat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, riwayat Basyir bin Uqbah lebih didahulukan dari pada riwayat Syaddad bin Sa’id.” (Mushafahah Al Ajnabiyah hal. 30, dikutip dengan sedikit penyesuaian)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa riwayat di atas bukanlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi perkataan sahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu.
Kedua, Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ditetapkan (ditakdirkan) bagi setiap anak Adam bagian dari perbuatan zina. Pasti dia alami dan tidak bisa mengelak. Dua mata zinanya melihat, dua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati zinanya berangan-angan, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Muslim 6925)
Pembahasan mengenai hadits ini:
An Nawawi mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan elihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya” (Syarh Shahih Muslim, 8/457)
Sedangkan pada (16/316), An-Nawawi menjelaskan: “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.
Ibn Hibban memasukkan hadis ini dalam kitab Shahihnya. Beliau meletakkan hadis ini di bawah judul: “Bab Penggunaan istilah zina untuk tangan yang menyentuh sesuatu yang tidak halal.” (Shahih Ibn Hibban, 10/269)
Dalam kesempatan yang lain, Ibn Hibban memberikan judul: “Bab, digunakan istilah zina untuk anggota badan yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan cabang dari perzinaan.” (Shahih Ibn Hibban, 10/367)
Penamaan judul Bab dalam kitab shahihnya yang dilakukan Ibn hibban di sini menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan anggota tubuh yang mengantarkan zina adalah bentuk perbuatan zina. Karena penamaan judul bab para penulis hadits adalah pernyataan pendapat beliau.
Al Jas-shas mengatakan: “Digunakan istilah zina untuk kasus ini dalam bentuk majaz (bukan zina sesungguhnya dengan kemaluan, -pen).” (Ahkam Al Qur’an, 3/96)
Kesimpulannya, istilah zina bisa digunakan untuk semua anggota badan yang melakukan pelanggaran, karena perbuatan tersebut merupakan pengantar terjadinya perzinaan. Sedangkan zina yang hakiki adalah zina kemaluan. Maka jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom dengan disertai syahwat adalah perbuatan haram baik oleh orang muda maupun tua, karena perbuatan ini termasuk bagian perbuatan zina.
Kesimpulan:
Hadits-hadits yang menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahrom tidak cukup untuk menghukumi haramnya berjabat tangan dengan wanita. Karena semata-mata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu perbuatan hanya menunjukkan hukum makruh.
Adapun jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom dengan disertai syahwat adalah perbuatan haram baik oleh orang muda maupun tua, karena perbuatan ini termasuk bagian perbuatan zina.
“Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apapun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.”(QS. An Nisa’: 59)
Tulisan terkait : http://muslimah.or.id/fikih/seputar-jabat-tangan.html






wah sekaliber apa antum sehingga berani mengeluarkan fatwa yang telah diharamkan oleh imam 4 madzhab. hati-hati dengan dusta yang mengatas namakan Rasulullah Sholollohu ‘Alaihi Wasallam, karena Allah Azza wa Jalla mempersilakan menduduki kursi di neraka jahannam bagi orang-orang yang melakukannya
apakah antum tidak sadar apabila yang antum fatwakan itu menyelisihi Rasulullah Sholollohu ‘Alaihi Wasallam dan kemudian diikuti oleh orang lain, maka dosa orang yang mengukuti antum juga antum tanggung mungkin antum membaca kitab “JABAT TANGAN YANG MEMBAWA DOSA ” karya ulama MUHAMMAD AL-MUQODDAM
tapi antum telah memotong-motongnya sehingga berani antum menyatakan bahwa perbuatan itu hanyalah “MAKRUH”
untuk antum ketahui perbuatan MAKRUH adalah perbuatan yang dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala, patutkah seorang muslim yang taat melakukan perbuatan MAKRUH setiap saat padahal JELAS Rasulullah Sholollohu ‘Alaihi Wasallam sebagai uswatun hasanah kita tidak pernah melakukan hal tersebut lalu dalil mana lagi yang antum gunakan untuk membenarkan hal yang haram itu
ingat !!! barangsiapa menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah dan Rosulnya dan sebaliknya dia termasuk dalam golongan orang-orang yang kufur
sesama muslim harus saling mencintai, untuk itu ana memberi peringatan kepada antum untuk lebih berhati-hati berbicara tentang diin
muslim yang selamat adalah muslim yang sami’na wa atho’na, apabila dia mendengar apa-apa yang Rasulullah Sholollohu ‘Alaihi Wasallam sampaikan dia akan ta’at, tidak mencari-cari celah untuk membenarkan apa-apa yang tidak sesuai menurut hawa nafsunya. SEMOGA ANTUM DIBERIKAN HIDAYAH, AMIIN
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Mrs. xXx yang telah mengunjungi blog saya.. berikut saya ingin memberikan beberapa tanggapan.
1. Saya dalam artikel ini tidak pernah memberikan fatwa.. karena saya sadar saya bukan ulama atau mujtahid yang kredibel utk berfatwa, saya hanya berbagi apa yg saya ketahui..
2. Mrs. xXx menuduh saya berdusta mengatasnamakan Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam..? bisakah menunjukkan buktinya..??? saya harap kita disini belajar utk menunjukkan adab dlm diskusi dengan tidak serampangan menuduh orang lain tanpa bukti..
3. Seingat saya dalam tulisan ini tidak pernah menganjurkan untuk melakukan perbuatan MAKRUH setiap saat..? Bisa tolong ditunjukkan dibagian mana tulisan ini saya menganjurkan demikian..? saya kira Mrs. xXx salah faham dalam memahami artikel & kesimpulan akhirnya..
4. Syukron atas do’anya.. dan saya tunggu jawaban atas sejumlah tuduhan yg diberikan pd saya..
numpang komentar bang firdaus. dan mohon maaf sebesar-besarnya sebelumnya.
saya cuma agak seram/takut dengan kesimpulan berkenaan hadist dari Ma’qil bin Yasar, dengan mengatakan : “Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa riwayat di atas bukanlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi perkataan sahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu”.
bagaimana mungkin hanya gara-gara seorang rawi yang penilaian kebanyakan muhaddist menggangapnya tsiqoh, tidak ada yang mencelanya, dipakai oleh imam muslim, perawi kitab shahih, lantas hadist tersebut dinilai bukan perkataan nabi (apa derajat hadistnya?) dan dianggap mauquf ??
trus lagi bagaimana pula dianggap menyelisi riwayat Syaddad bin Sa’id sementara matan hadistnya berbeda ??
saya belum bisa melihat hujjah yang kuat sehingga sampai kesimpulan seperti itu.
ada baiknya kita sama2 pahami tentang konsep tsiqoh dalam ilmu hadist di sini : http://www.facebook.com/note.php?note_id=201026636592564
pesanku buat diriku sendiri dan yang membaca : kalau kita berhati-hati menisbatkan kepada nabi sesuatu yang bukan dari nabi, maka kita perlu berhati-hati juga mengatakan sesuatu yang datangnya dari nabi adalah bukan dari nabi.
moga Allah pahamkan kita terhadap agama ini.. amiiin..
Terima kasih sebelumnya buat pak Icun Abra yang sudi mampir dan memberi komentar di blog saya.. Mohon maaf jika di akhir pekan saya sering terlambat me-reply komentar teman-teman karena di akhir pekan saya memang jarang OL..
Berikut beberapa tanggapan dari saya:
1. Mungkin ada bagian yang tertinggal dari tulisan saya diatas yang terlewatkan oleh pak Icun Abra.. Memang benar jika dikatakan bahwa Syaddad bin Sa’id merupakan salah satu perawi yg dipakai oleh imam muslim dalam kitab shahih-nya (nb: hanya meriwayatkan satu hadis saja dalam shahih Muslim).. Namun tidak tepat jika dikatakan tidak ada muhaddits yg men-jarhnya.. Dan yang perlu diketahui juga bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya al-Mundziri dan al-Haitsami saja yg mengatakan dgn lugas, “Perawi-perawinya adalah perawi2 kepercayaan atau perawi2 sahih.”
2. Kemungkinan juga terdapat ‘illat (cacat) yang samar, karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, Bukhari Muslim pun tidak mengeluarkannya..
Al Bukhari mengatakan tentang perawi ini: “Shaduq namun hafalannya agak rusak.”…
Ibn Hibban juga mengatakan: “Terkadang keliru.”
3. Jelas bagi kita bahwa ‘Adalah Syaddad bin Sa’id tidak kita ragukan lagi, namun Syaddad bin Sa’id tidaklah dhabth.. Hafalannya agak rusak dan terkadang keliru. Sehingga dari sini kita ketahui walaupun matan riwayat Basyir bin ‘Uqbah tidak identik secara matan dengan apa yang dibawakan Syaddad bin Sa’id, namun ada kesamaan makna yang otentik diantara keduanya, yaitu tentang “lebih baiknya ditusukkan jarum ke kepala daripada bersentuhan dengan yang bukan mahram”.. Basyir bin ‘Uqbah sang perawi bukhari & muslim ini jelas lebih tsiqah dan kita dahulukan periwatannya.. sehingga matan yg lebih shahih adalah apa yg dikatakan Basyir bin ‘Uqbah, bahwa sejatinya hadits ini mauquf kepada Ma’qil bin Yasar…
jangan salah faham kalo saya menganjurkan utk berjabat tangan dgn yg bukan mahram, karena jelas bahwa tabi’at para salaf adalah tidak suka untuk bersentuhan dengan yang bukan mahram, dan jika kita lihat inilah sikap jumhur ‘ulama, tidak membolehkan jabat tangan dengan yang bukan mahrom, perbedaan mereka hanya pada beberapa hal kecil semisal tua atau mudanya wanita tsb, ada yg memutlakkan ada yg memberi syarat.. wallahu a’lam..
Syukron atas do’anya.. semoga Allah menganugerahi kita semua kefahaman ad-Dien..
semua tergantung niat . berjabat tangan kalau itu bisa menimbulkan nafsi shahwat itu haram. tp jika hanya skedar menunjukan rasa hormat itu tidak masalah. hadist itu sebenarnya menjelaskan seperti itu., hanya saja anda dan yg lain menafsirkan terlalu fanatik. yg dimaksud menyentuh dlm hadist itu maknanya, mencium, memeluk, bercinta, petting, oral dan semua yg mengarah ke zina. smua itu jelas haram.,sedang salaman itu scara fisik memang menyentuh., tp niat dan tujuannya bukanlah atas nm Nafsu.
coba lihat penafsiran imam 4 madzhab tentang hukum dalam permasalahan ini, mas..
saya rasa para ulama madzhab tidak tergolong yang anda katakan ‘fanatik’.. :)
Assalamu’alaikum… Afwan sebelumnya bagi saudara2ku yg komen disini. Belajar untuk menunjukkan adab dalam diskusi dengan tidak serampangan menuduh orang lain tanpa bukti, ini yang PERLU DITEKANKAN adanya. Menuduh tanpa Bukti itukan sama artinya men-Fitnah tentunya. Kalau memang tidak sesuai dengan paham2 atau aliran yang kita anut. Coba untuk lebih dewasa dan bijak dalam berdiskusi adanya yang bukan sepaham dengan kita. Saya sangat Tidak mengharapkan komen2 atau diskusi2 yang Tidak Beradab tentunya. Gunakan hati yang lembut dan ramah dalam Menyikapinya. Syukron ^_^
Assalamu’alaikum… Afwan sebelumnya bagi saudara2ku yg komen disini. Belajar untuk menunjukkan adab dalam diskusi dengan tidak serampangan menuduh orang lain tanpa bukti, ini yang PERLU DITEKANKAN adanya. Menuduh tanpa Bukti itukan sama artinya men-Fitnah tentunya. Kalau memang tidak sesuai dengan paham2 atau aliran yang kita anut. Coba untuk lebih dewasa dan bijak dalam berdiskusi adanya yang bukan sepaham dengan kita. Saya sangat Tidak mengharapkan komen2 atau diskusi2 yang Tidak Beradab tentunya. Gunakan hati yang lembut dan ramah dalam Menyikapinya. Syukron ^_^
Kita tidak perlu membahas secara susah-payah tentang periwayat hadits tersebut. Yang penting kita bertaqwa kepada ALLAH. Dalam masalah jabat-tangan dengan yang bukan mahrom, sudah jelas haram hukumnya. Haditsnya jelas.
Mas @Yusuf Suhaili,
yang melemahkan hadits periwayat hadits tersebut bukanlah saya, tetapi para ulama hadits juga.
Asww, menarik sekali membaca blog Bang firdaus, bisa sambil belajar. Oh iya saya butuh penjelasan tambahan tentang hukum berjabat tangan dengan yang bukan mahram ini khusus dalam Madzhab Imam Abu Hanifah / Hanafi. Karena saya ingin mendalaminya, dan belum saya dapatkan kesimpulannya dari penjelasan bang Firdaus diatas. Klo bisa dengan kitab rujukan, serta apakah ada perbedaan dalam internal madzhab ini. Syukron katsir. Wassalam.
Wa’alaykumussalam warahmatullah..
Saya tidak terlalu mendalami tentang hukum jabat tangan non mahrom dalam madzhab Hanafi beserta ikhtilaf diantara ulama Hanafiyah.. Adapun secara umum pendapat dalam madzhab hanafi menurut Ibnu Najim bahwa jabat tangan itu boleh terhadap “kabir ma’mun min asy-syahwat” atau orang tua yang terjaga dari di-syahwati (Bahr al-Raiq 8/219)
Assalamualaikum…..
segala sesuatu yang kita perbuat tentu akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak ! di hadapan Allah SWT !!termasuk tangan kita semua, pernah berbuat apa ?? menyentuh apa ?? dan sebagainya.
mengenai hukum berjabat tangan dengan non mahrom saya pribadi lebih cenderung pada yang meng HARAM kan nya. ini pertimbangan saya :
1. untuk menjaga kesucian diri dan menjauhkan diri dari hal – hal yang berpotensi menghadirkan hawa nafsu sekecil apapun. maklum saya seorang pemuda yang pada masa masa ini gejolak nafsu sedang mengebu gebunya. ketertarikan terhadap lawan jenis ada dan nyata !saya khuatir ketika saya berjabat tangan ada nafsu tersembuyi di dalamnya. saya tidak bisa menjamin jabat tangan yang saya lakukan lepas dari hawa nafsu saya sendiri !! bagaimana dengan akang akang semua ??
2. kalaupun saya beranggapan bahwa jabat tangan yang saya lakukan tidak disertai adanya nafsu tetap saja saya tidak bisa menjamin bahwa wanita “non mahrom” yang saya jabat tangannya terbebas nafsu. karna hati/ niat orang tiada yang tau kecuali dirinya dan tuhannnya. apakah kita bisa menjamin orang yang kita jabat tangan tidak ada nafsu sama sekali ? bagaimana kita tahu ??
3. saya bukan alim ulama yang paham tentang agama, saya juga bukan sahabat sahabat nabi yang dijamin masuk surga, dan jelas bukan nabi (yang allah sendiri yang menjaga langsung semua perbuatan dan perkataannya dari keburukan). buat saya yang tidak jelas akhir perjalanannya ini (surga atau neraka)berharap dengan tidak berjabat tangan atau menyentuh yang bukan muhrim bisa meringankan pertanggung jawaban saya di akhirat nanti.
4. saya khuatir dengan kebiasaan masyarakat kita. awalnya mungkin hanya jabat tangan biasa sebagai bentuk penghormatan tapi pada akhirnya menjadi kebiasaan yang dampaknya orang terbiasa dengan bersentuhan sehingga lihat anak muda sekarang …. bercanda dengan saling sentuh , berdesak desakan dsb. sehingga banyak yang mendalili dalil tapi tidak mengamalkan dalil .
5. saya sendiri menginginkan pasangan hidup yang terjaga kesuciannya kalu bisa yang tidak tersentuh yang bukan muhrimnya walaupun seujung kuku. kalau saya pikir pikir saya tidak rela (cemburu) kalau istri saya disentuh lelaki lain walaupun sekedar berjabat tangan. saya pernah dengar kalau salah sahabat nabi pun pencemburu yang jika ada seorang lelaki yang mendekati istrinya saja ia cemburu. dan nabi lebih pencemburu apalgi Allah SWT kata nabi. apa akang akang merasa cemburu tidak jika pasangan hidup akang dipegang (dijabat tangannya) oleh lelaki lain ?? (dengan menelungkupkan tangan di dada saya rasa sebuah penghormatan yang terbaik)
masih ada hal lain lagi tapi saya rasa ini cukup. saya hanya berbagi pendapat/pikiran saja. toh pilihannya antara HARAM atau BOLEH DENGAN SYARAT tidak ada nafsu. kalau ada yang berpegang pada hukum yang membolehkan saya hanya berpesan berhati hatilah jangan sampai tertipu dengan hawa nafsu. ingat setan akan terus menggoda kita. pilihlah perkara yang jauh lebih membawa pada kebaikan buat diri sendiri , masyarakat, kehidupan di dunia dan akhirat.
wallahualam
Saya mah cari aman saja. Nabi gak pernah jabat tangan dengan bukan mahrom ya kita cukup ikuti nabi ajah. Toh dengan baiat ucapan saja pr akhwat pada ngerti kan.
Alhamdulillah, itu adalah pilihan yang terbaik.